Skip ke Konten

Judi: “Jalan Pintas Menuju Kerugian Menurut Al-Qur'an”

Judi merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt. Dalam Al-Qur’an kata judi (Maysir) disebutkan sebanyak tiga kali, yaitu dalam QS. Al-Baqarah [2]: 219, QS. Al-Maidah [5] : 90 dan 91. Ketiga ayat ini menyebutkan beberapa kebiasaan buruk yang berkembang pada masa jahiliyah, yaitu khamr, al-maysir, al-anshab (berkurban untuk berhala) dan al-azlam (mengundi nasib dengan anak panah). Dengan penjelasan tersebut dapat diambil bahwa al-qur’an sudah menetapkan hukum bagi perbuatan-perbuatan tersebut. Meminum khamr, berjudi, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt. Hal ini dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah [2] 219:


يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ ۝٢١٩


Artinya: “Mereka bertanya kepadamu ( Nabi Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapa dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. “Mereka juga bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakan. Katakanlah“ (Yang kalian infakan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir. (QS. Al-Baqarah [2]:219)

 

Almaisir (mudah) menggambarkan  pada perjudian atau segala bentuk taruhan yang berunsur untung-untungan atau berharap menang, di mana seseorang berharap mendapatkan keuntungan tanpa usaha yang sepadan.

 

Pada saat ini harga kebutuhan pokok semakin tinggi akibat laju inflasi ekonomi yang sangat cepat sedangkan peluang pekerjaan untuk yang tidak berpendidikan tinggi saat ini sangat kecil, hal ini menyebabkan banyak individu, terutama dari kalangan lulusan pendidikan menengah ke bawah, beralih ke aktivitas berisiko seperti judi online sebagai pelarian dari kesulitan ekonomi karena dengan judi dapat mendapatkan hasil yang besar dengan modal yang kecil. Namun tidak semua pelaku perjudian itu dari kalangan menengah kebawah, ada juga yang dari kalangan atas. Mereka tidak memikirkan akibat yang di timbulkan yaitu kerugian dan rasa ketagihan setelah melakukan perbuatan tersebut.


Judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu). Menurut pengertian tersebut, judi bisa berlaku untuk segala macam kegiatan yang diniatkan untuk dipertaruhkan dengan taruhan berupa uang dan barang berharga lainnya. Jika di pahami secara ma’na dari kata maisir yang tercantum di dalam Al-Qur’an yang artinya mendatangkan keuntungan, judi merupakan sesuatu yang berkaitan dengan hal-hal yang memiliki unsur untung-untungan dan sesuatu yang mudah untuk di dapatkan tanpa perlu bersusah payah untuk mendapatkannya. ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan perjudian di antaranya yaitu karena faktor ekonomi, faktor coba-coba dan lain-lain. Banyaknya promosi mengenai judol atau slot di media social yang sangat menjanjikan untuk bisa mendapatkan uang dengan cara yang mudah dan modal yang kecil membuat sebagian orang yang sedang terhimpit masalah ekonomi menjadikan hal ini sebagai perantara  untuk memperbaiki masalah ekonomi mereka.


Dalam perjudian terdapat banyak dampak negatif salah satunya yaitu kehilangan uang yang besar karena kekalahan. Jika para pemain judi menggunakan  penghasilan bulanan, maka itu akan memangkas dana untuk kehidupan sehari-hari. Walaupun jika pemain tersebut merupakan orang kaya, tidak menjadi jaminan ekonomi mereka akan tetap stabil, karena jika mereka mengalami kekalahan terus-menerus itu akan membuat uang yang mereka punya habis. Stres dan kecemasan akan kekalahan dan rasa ingin terus berjudi tetapi sudah tidak memiliki harta sepeserpun dapat meningkatkan risiko penyakit mental seseorang. Pelaku perjudian tidak pernah sadar bahwa judi hanya semakin memperparah kehidupan mereka. Mereka hanya tergiur akan pelipat-gandaan uang mereka ketika menang, tanpa memperhitungkan uang setiap hari yang dikeluarkan untuk berjudi.


Dapat kita ketahui data pemain judi di Indonesia sangat massif, dengan jutaan pelaku, rata-rata mayoritas dari kalangan menengah ke bawah (berpenghasilan di bawah Rp 5 juta), termasuk anak-anak dan remaja,dengan lonjakan transaksi signifikan di tahun 2024 dan 2025, dengan macam-macam permainan judi. Maysir yang digunakan dalam ayat tersebut merujuk pada judi, yang berasal dari akar kata yang berarti 'gampang'. Judi dinamakan maysir karena harta yang diperoleh dari perjudian didapatkan dengan cara mudah tanpa usaha, melainkan melalui undian dan keberuntungan. Namun, kemudahan ini membawa dampak buruk yang sangat besar, termasuk hilangnya harta, permusuhan, serta gangguan sosial dan moral. Oleh karena itu, judi dilarang keras dalam Islam karena dampaknya yang merusak.


Maka dari itu dapat di simpulkan bahwa judi atau kata di dalam Al-Qur’an yaitu maisir (mudah) adalah sesuatu yang berhubungan dengan unsur untung-untungan. Judi tidak dapat membantu masalah ekonomi seseorang, justru dengan bermain judi seseorang itu akan semakin kehilangan semua hartannya sedikit demi sedikit karena kekalahan. Al-Qur’an sudah jelas melarang perjudian dan menyuruh kita untuk menjauhi perjudian agar kita beruntung.

di dalam Artikel
Judi: “Jalan Pintas Menuju Kerugian Menurut Al-Qur'an”
Admin PPI 40 Sarongge 15 Januari 2026
Label
Blog-blog kami
Arsip
Makna Takwa dalam Al-Qur’an: Lebih dari Sekadar Rasa Takut kepada Allah